UNDANG-UNDANG NO 14/2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Dasar Penetapan Undang Undang Guru dan Dosen
1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Tujuan Ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen
Untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait:
Mekanisme sistem pendidikan
Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia
Untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional.
Undang Undang No 14/142005 Tentang Guru dan Dosen
A. Bab 1 Ketentuan Umum
B. Bab 11 Kedudukan, Fungsum dan Tujuan
C. Bab 111 Prinsip Profesionalitas
D. Bab IV (Khusus Guru)
Bagian 1
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi
Bagian 2
Hak dan Kewajiban
Bagian 3
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
Bagian 4
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Bagian 5
Pembinaan dan Pengembangan
Bagia 6
Penghargaan
Bagian 7
Perlindungan
Bagian 8
Cuti
Bagian 9
Organisasi Profesi dan Kode Etik
E. Bab V (Khusus Dosen)
Bagian 1
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Bagian 2
Hak dan Kewajiban
Bagian 3
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Bagian 4
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Bagian 5
Pembinaan dan Pengembangan
Bagian 6
Penghargaan
Bagian 7
Perlindungan
Bagian 8
Cuti
F. Bab VI Sanksi
G. Bab VII Ketentuan Peralihan
H. Bab VIII Ketentuan Penutup
Bab I Ketentuan Umum
Guru
Dosen
Kualifikasi akademik
Kompetensi
Sertifikasi
Sertifikat pendidik
Bab II Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
Guru
Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi
Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,
Meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dosen
Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi
Meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
Mutu pendidikan nasional
Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Bab III Prinsip Profesionalitas
Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
Memiliki jaminan perlindungan hukum,
Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
Bab 1V Guru
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Guru wajib
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4
2. Memiliki Kompetensi
Pedagogik
Kepribadian:
Profesional:
Sosial
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat
Bab V Dosen
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Dosen wajib
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
2. Jabatan Akademik
Asisten Ahli
Lektor
Lektor Kepala
Professor
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli
lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hak dan Kewajiban
Hak Guru dan Dosen
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
Gaji pokok
Tunjangan yang melekat pada gaji
Tunjangan Profesi (yang telah memiliki sertifikat pendidik)
Tunjangan Fungsional
Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda
Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional
Tunjangan Khusus
Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok
Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda
2. Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3. Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayanan kesehatan.
Kewajiban Guru
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Kewajiban Dosen
Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan denganperkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Setiap guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi
1. Perlindungan hukum
2. Perlindungan profesi
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
Mutu
UU Guru dan Dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu yang lebih baik
Kesejahteraan
UU tersebut juga diatur segala perihal tentang kesejahteraan Guru dan Dosen
Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
Masalah kewenangan
Masalah kesejahteraa
Masalah Sertifikasi
Masalah Gelar akademik
Diskriminasi guru non-PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar