Kamis, 29 April 2010

BIMBINGAN DAN KONSELING

Bimbingan dan Konseling


A. Pengertian



  1. Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”
  2. Bimbingan pada prinsipnya adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
  3. Winkel mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli secara tatap muka dengan tujuan agar konseli dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.


B. Hakikat dan Urgensi Bimbingan dan Konseling



Upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).




C. Fungsi Bimbingan dan Konseling

Fungsi Pemahaman

Fungsi Preventif atau Pencegahan

Fungsi Pengembangan

Fungsi Penyembuhan

Fungsi Penyaluran

Fungsi Adaptasi

Fungsi Penyesuaian

Fungsi Perbaikan

Fungsi Fasilitasi

Fungsi Pemeliharaan


D. Prinsip-Prinsip

· sasaran layanan

· permasalahan individu

· program layanan

· tujuan dan pelaksanaan pelayanan



E. Asas-asas Bimbingan dan Konseling

· Kerahasiaan

· Kesukarelaan

· Keterbukaan

· Kekinian

· Kemandirian

· Kegiatan

· Kedinamisan

· Keterpaduan

· Kenormatifan

· Keahlian

· Alih Tangan

· Tutwuri Handayani


F. Bidang Bimbingan dan Konseling


· Bidang Bimbingan Pribadi

· Bidang Bimbingan Sosial

· Bidang Bimbingan Belajar

· Bidang Bimbingan Karier



G. Kegiatan Bimbingan dan Konseling



Kegiatan Pokok

Layanan Orientasi

Layanan Informasi

Layanan Penempatan dan penyaluran

Layanan pembelajaran

Layanan Konseling Individual

Layanan Bimbingan Kelompok

Layanan Konseling Kelompok



Kegiatan Pendukung

Himpunan Data

Konferensi Kasus

Kunjungan Rumah

Alih tangan kasus

Aplikasi Instrumentasi

Minggu, 25 April 2010

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN


PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN



Kualifikasi dan kompetensi SDM pendidikan professional tersurat di dalam undang-undang dan peraturan yang diterbitkan sejak tahun 2003 dengan penerbitan undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Tujuan Pengembangan SDM

Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran dengan standar kinerja yang telah ditetapkan.

Kompetensi dapat dibagi atas 2 (dua) kategori yaitu:

1. Threshold competencies
2. Differentiating competiencies

Kompetensi SDM Kependidikan

Kompetensi SDM kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan.

1. Kompetensi pedagogik

Merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran

2. Kompetensi kepribadian

Seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang baik karena pendidik nantinya akan menjadi teladan bagi peserta didiknya.

3. Kompetensi sosial

Merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat

4. Kompetensi profesional

Merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu,teknologi, dan/atau seni.

Strategi pengembangkan SDM kependidikan

1.Strategi pengembangan melalui belajar
2.Strategi pengembangan melalui kepemimpinan

Strategi pengembangan melalui belajar

1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)
3. Kursus
4. In-house training (IHT)
5. Peningkatan Budaya Membaca
6. Aktif dalam Mail list

Strategi pengembangan melalui kepemimpinan

1. Mengidentifikasi Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Melakukan pemetaan kapabilitas guru
3. Menganalisis kebutuhan Pendidikan dan memberikan pelatihan berbasis
4. Memperhatikan faktor-faktor yang saling terkait dalam membangun SDM Pendidikan profesional

Kesimpulan

Pengembangan Kompetensi SDM kependidikan merupakan salah satu unsur penentu upaya peningkatan kinerja organisasi dan penyediaan tenaga kerja yang memberikan perspektif yang lebih tajam dan spesifik terhadap pekerja dan pekerjaannya, yang dilakukan dengan beberapa strategi dalam pengembangannya.

PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN


Guru Sebagai Pendidik

Guru menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.

Guru Sebagai Pengajar

Sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku.Hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Menganalisis, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media, Menyesuaikan metode pembelajaran.

Guru Sebagai Pembimbing

Sebagai pembimbing guru memberikan bantuan untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri, sehingga peserta didik mampu menyesuaikan diri. Beberapa hal yang dilakukan guru:

  • Mengumpulkan data siswa.

  • Mengamati tingkah laku siswa.

  • Mengenal para siswa.

  • Meneliti kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Guru Sebagai Pelatih

Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar

Guru Sebagai Penasehat

Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua.Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental

Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)

Sebagai inovator tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda

Guru Sebagai Model dan Teladan

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum karena Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik

Guru Sebagai Pribadi

Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.

Guru Sebagai Peneliti

Setiap seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui penelitian

Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas

Kreatifitas ditandai dengan adanya kegiatan sesuatu yang baru. Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif

Guru Sebagai Pembangkit Pandangan

Guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada pesarta didiknya.

Guru Sebagai Pekerja Rutin

Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang diperlukan dan seringkali memberatkan. Jika kegiatan tersebut tidak dikerjakan dengan baik, maka bisa mengurangi atau merusak keefektifan guru pada semua peranannya.

Guru Sebagai Pemindah Kemah

Guru berusaha keras untuk mengetahui masalah peserta didik, kepercayaan dan kebiasaan yang menghalangi kemajuan serta membantu menjauhi dan meninggalkannya untuk mendapatkan cara-cara baru yang lebih sesuai maka dari itu guru sering di sebut sebagai pemindah kemah.

Guru Sebagai Pembawa Cerita

Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang, karena Cerita adalah cermin yang bagus dan merupakan tongkat pengukur

Guru Sebagai Aktor

Sebagai aktor, guru berangkat dengan jiwa pengabdian dan inspirasi yang dalam yang akan mengarahkan kegiatannya untuk peserta didik.

Guru Sebagai Emansipator

Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.

Guru Sebagai Evaluator

Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.

Guru Sebagai Pengawet

Salah satu tugas guru adalah mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya Sarana pengawet terhadap apa yang telah dicapai manusia terdahulu adalah kurikulum. Guru juga harus mempunyai sikap positif terhadap apa yang akan diawetkan

Guru Sebagai Kulminator

Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi,


Minggu, 04 April 2010

UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



DASAR UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


  1. Pembukaan UUD 1945

  2. UUD 1945

  3. Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan

  4. UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti



DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Dalam UU nomor 20 tahun 2003


Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1)


Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1, ayat 2)


Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)



UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Tujuan


[UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2] : Mengembangkan potensi peserta didik


Komponen


1. Satuan Pendidikan Sekolah

2. Satuan Pendidikan Luar Sekolah



REALISASI UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Dasar : Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945


Fungsi Pendidikan Nasional :


Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”


Tujuan Nasional


"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab"


Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan


Bab III pasal 4

"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat"


Hak dan Kewajiban


Bab IV pasal 5

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“



INDIKASI PERMASALAHAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


1. Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan

2. Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan

3. Lemahnya manajemen pendidikan


REALISASI UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Peserta Didik


Bab V pasal 12

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya"


Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan



Bab VI

Menjelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan

Pasal 13

"Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh"


Standar Nasional Pendidikan


Bab IX pasal 35

"Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala"


Kurikulum


Bab X pasal 36, 37, 38

"Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik"


Pendidikan dan Tenaga Kependidikan


Bab XI pasal 40 ayat 2

"Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya"


Sarana dan Prasarana Pendidikan


Pasal 46 ayat 1

"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat"

Pasal 47 ayat 1 dan 2

"Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 34 ayat 2

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya"


PERMASALAHAN UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


1. Bab II pasal 2 => UU Sisdiknas disusun berdasar Pancasila, memuat unsur ketuhanan, kebangsaan, manusiawi, demokratis dan adil.belum tampak pembagian dengan jelas unsur apa yang menjadi tanggung jawab dalam pendidikan keluarga, sekolah,dan masyarakat

2. Masih dijumpai substansi yang kontradiksi

3. Ekologi pendidikan tidak ada perhatian

4. Budaya ilmu belum ditekankan

5. Budaya belajar belum tampak

6. Kemandirian tidak disinggung

7. Kreativitas kurang memperoleh perhatian

8. Desentralisasis dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan)

9. Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat

Contohnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3

10. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi pada ayat 3 penyelenggaraan melibatkan masyarakat

11. Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyebutkan pendidikan tinggi memiliki hak otonom dalam mengelola sendiri lembaganya, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. akan tetapi pada pasal 10, pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan pendidikan

12. Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk masyarakatnya