Minggu, 30 Mei 2010

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Standar Penilaian Pendidikan


I. Definisi Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan didefinisikan sebagai standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. (peraturan menteri pendidikan nasional No. 20 Tahun 2007)

Prinsip Penilaian

  1. sahih, penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
  2. objektif,
  3. adil,
  4. terpadu, penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. terbuka, prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. sistematis,
  8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Teknik dan Instrumen Penilaian

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
  • Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
  • Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
  • Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
  • Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan: substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
  • Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentukujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
  • Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.

Penilaian oleh Satuan Pendidikan


Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

Penilaian oleh Pemerintah

1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.

4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

Standar Penilaian


Selain jenis-jenis penilaian perlu juga dijelaskan mengenai standar penilaian yakni cara yang digunakan dalam menentukan derajat keberhasilan hasil penilaian sehingga dapat diketahui kedudukan siswa, apakah ia telah menguasai tujuan pembelajaran ataukah belum. Standar penilaian hasil belajar pada umumnya dibedakan kedalam dua standar, yakni standar penilaian acuan norma (PAN) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada rata-rata kelompok dan penilaian acuan patokan (PAP) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada tujuan pembelajaran atau kompetensi yang harus dikuasai siswa.

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN




STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Tujuan adanya standar pengelolaan pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indoensia.

A. PERENCANAAN PROGRAM

1. Visi Sekolah/Madrasah

Visi dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang yang mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan. Visi dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak pihak yang berkepentingan selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional.

2. Misi Sekolah/Madrasah

Misi dapat memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah dan merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu, menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah, menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah.

Misi memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah serta memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuansatuan unit sekolah/madrasah yang terlibat dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah.

3. Tujuan Sekolah/Madrasah

Tujuan menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan), mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah

  1. Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan
  2. rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah

B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA

Pedoman Sekolah/Madrasah

  1. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
  2. kalender pendidikan akademik
  3. struktur organisasi sekolah/madrasah. Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
  4. pembagian tugas di antara guru
  5. pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
  6. peraturan akademik
  7. tata tertib sekolah/madrasah
  8. kode etik sekolah/madrasah
  9. biaya operasional sekolah/madrasah.

C. PENGAWASAN DAN EVALUASI

1. Program Pengawasan

Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi. evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

2. Evaluasi Diri

Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.

3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP

4. Evaluasi, Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

5. Akreditasi Sekolah/Madrasah


D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH

  1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
  2. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
  3. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaituseperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.

E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel

b. menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses;

c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan

d. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


F. PENILAIAN KHUSUS

Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN



PEMBIAYAAN PENDIDIKAN



A. Landasan Hukum Pembiayaan Pendidikan



1. UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV)

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3. Pada Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34

4. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13

5. Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

6. Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5)


B. Konsep Pembiayaan Pendidikan



· Sistem Pembiayaan Pendidikan


Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah.


Konsekuensi penerapan pembiayaan pendidikan:


· Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan

· Keputusan tentang bagaimana mereka akan dididik

· Keputusan tentang siapa yang akan membayar biaya pendidikan

· Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung pembiayaan sekolah


C. Pendekatan Kecukupan (Adequacy Approach)


· Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan

· Jumlah siswa

· Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)

· Rasio siswa dibandingkan jumlah guru

· Kualifikasi guru

· Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)

· Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)


D. Biaya operasional pendidikan


Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan yang terdiri atas biaya operasi kepersonaliaan dan biaya operasi non kepersonaliaan.


· Faktor eksternal:


a. Berkembangnya demokrasi pendidikan

b. Kebijaksanaan pemerintah

c. Tuntutan akan pendidikan

d. Adanya inflasi


· Faktor internal:


a. Tujuan pendidikan

b. Pendekatan yang digunakan

c. Materi yang disajikan

d. Tingkat dan jenis pendidikan


E. Sumber-sumber pembiayaan pendidikan



1. Dari Pemerintah kurang lebih 70%, terbagi atas :


a. Pemerintah Pusat yang memikul sebagian besar pengeluaran untuk pelaksanaan pendidikan sehari-hari.

b. Pemerintah Daerah Provinsi yang asalnya juga dari Pemerintah Pusat sebagai subsidi dan dari pajak Pendapatan di daerahnya.

c. Pemerintah Daerah Tingkat II, yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai uang subsidi serta dana lain yang merupakan kekayaan daerah.


2. Dari orang tua murid kurang lebih 10-24% berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3. Sumber dana ini dapat berupa sumbangan sardik atau disebut juga dana komite sekolah atau lebih tepat lagi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) karena merupakan sumbangan dari orang tua siswa pada awal tahun pelajaran. Besarnya sardik ditentukan melalui rapat pleno komite sekolah/musyawarah dengan orang tua siswa. Sumbangan siswa digunakan untuk membiayai kegiatan kesiswaan dan pembangunan gedung/kelas baru serta pengadaan sarana seperti komputer atau peralatan lain.


3. Dari masyarakat kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta.


4. Dari sumber lain, penerimaan dana dari sumber lain dapat digunakan sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang lain, misalnya untuk bantuan siswa berprestasi.


F. Metode-metode penetapan biaya operasional pendidikan:



a. Metode pengeluaran biaya atas dasar keterangan yang diperoleh dari sumber-sumber. Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan memerlukan dana untuk pembiayaan gaji, pengadaan sumber daya material yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program pengajaran sekolah. Dalam metode ini biaya dikumpulkan dari sumber-sumber pembiayaan pendidikan seperti sumber dari pemerintah dan sumber biaya dari swasta yaitu uang sekolah dan pemasukan dari orang tua.


b. Metode penetapan biaya dengan memperkirakan pengeluaran berdasarkan laporan lembaga-lembaga pendidikan. Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Pengajaran (SP4) merupakan metode penetapan biaya pendidikan berdasarkan laporan dan lembaga pendidikan. Kriteria yang harus dipenuhi yaitu harus ada laporan dari lembaga.


c. Metode penetapan biaya dengan pemilihan unit-unit. Biaya operasional pendidikan per unit dapat dihitung secara kuantitas yaitu jumlah hasil ujiandan jumlah kehadiran. Jumlah hasil ujian dapat dihitung dengan menghitung jumlah anak didik yang mencapai standar pendidikan dan mempertimbangkan kapasitas produksi yaitu jumlah guru, jumlah kelas, jumlah kehadiran, dan jumlah peserta didik.

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pengertian

  • Secara estimologi

  • Secara terminolog

  • Menurut Ornstein dan Levine

  1. Melayani masyarakat

  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan

  3. Mempunyai organisasi

  4. Menggunakan hasil penelitian

  5. Menerima tanggung jawab

  6. Mempunyai komitmen terhadap jabatan

  7. Menggunakan administrator

  8. Mempunyai kepercayaan yang tinggi

  9. Mempunyai status social


Hakekat Profesi Guru

  • Kemampuan profesional

  • Kemampuan Sosial

  • Kemampuan Personal


Syarat-Syarat Profesi Keguruan

  1. Jabatan yang melibatkan intelektual

  2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus

  3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama

  4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung

  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

  6. Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri

  7. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri

  8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat


Perkembangan Profesi Keguruan

  • Pada masa dulu

    • status yang sangat tinggi

    • mempunyai wibawa yang tinggi

    • orang yang serba tahu

  • Pada masa sekarang

    • mendidik masyarakat

    • tempat masyarakat bertanya


Kode Etik Profesi Keguruan


Pengertian

  • Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 28

  • pembukaan Kongres PGRI XIII


Tujuan kode etik


Menurut R. Hermawan S, 1979

  • Menjungjung tinggi martabat profesi

  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya

  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

  • Untuk meningkatkan mutu profesi

  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi


Penetapan kode etik

Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya


Sanksi pelanggaran kode etik

Aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana”


Kode etik guru

  • membimbing peserta didik

  • memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

  • berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik

  • menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya

  • memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar

  • mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

  • memelihara hubungan seprofesi

  • bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI

  • melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan


Organisasi Profesi Keguruan


Fungsi

mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan”


Jenis-jenis organisasi keguruan

  1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

  2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

  3. ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI)Ikatan

  4. Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)

  5. Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)


Bentuk organisasi profesi keguruan

Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggotanya”.


Peran Organisasi Profesi Keguruan

Berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.


Tenaga Kependidikan

  • Wakil-wakil/Kepala urusan

  • Tata usaha

  • Laboran

  • Pustakawan

  • Pelatih ekstrakurikuler

  • Petugas keamanan

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN


STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN


A. Pengertian Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu lembaga. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu :

(1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana;

(2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan

(3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

a. Sarana Pendidikan

sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.

b. Prasarana Pendidikan

prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.


B. Komponen Sarana Dan Prasarana Pendidikan


a. Sarana Pendidikan

a. Alat pelajaran

Alat pelajaran adalah alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar Yang disebut dengan kegiatan “merekam” itu bisa berupa menulis, mencatat, melukis, menempel (di TK), dan sebagainya.

b. Alat peraga

Alat peraga adalah segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran. Pada intinya “meragakan,” yaitu menjadikan sesuatu yang “tak terlihat” menjadi terlihat.

c. Media pendidikan

Media adalah sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan (message) komunikasi, merupakan saluran (perantara) komunikasi. Dengan pengertian dasar serupa itu, maka yang disebut media pendidikan dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berisikan pesan yang berupa materi pelajaran dari pihak pemberi materi pelajaran kepada pihak yang diberi pelajaran.


b. Prasarana Pendidikan

1. Ruang kelas

2. Ruang perpustakaan

3. Laboratorium IPA

4. Ruang pimpinan

5. Ruang guru

6. Tempat beribadah

7. Ruang UKS

8. Toilet

9. Gudang

10. Ruang sirkulasi

11. Tempat bermain/berolahraga.


C. Tujuan Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan



1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.

2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran


D. Hubungan Antara Sarana Dan Prasarana Dengan Program Pengajaran


Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.


E. Unsur –Unsur Yang Dilibatkan Dalam Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan


Dalam hal ini maka unsur-unsur yang perlu dilibatkan adalah : Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara, serta BP3 atau Komite Sekolah. Secara micro (sempit) kepala sekolahlah yang bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang di perlukan di sebuah sekolah. Sedangkan guru, menurut konsepsi lama bertugas untuk mengatur ketertiban penggunaan sarana sekolah, menurut konsepsi modern guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

F. Sumber Anggaran/Dana Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan bantuan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan.