Minggu, 30 Mei 2010

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN



PEMBIAYAAN PENDIDIKAN



A. Landasan Hukum Pembiayaan Pendidikan



1. UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV)

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3. Pada Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34

4. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13

5. Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

6. Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5)


B. Konsep Pembiayaan Pendidikan



· Sistem Pembiayaan Pendidikan


Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah.


Konsekuensi penerapan pembiayaan pendidikan:


· Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan

· Keputusan tentang bagaimana mereka akan dididik

· Keputusan tentang siapa yang akan membayar biaya pendidikan

· Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung pembiayaan sekolah


C. Pendekatan Kecukupan (Adequacy Approach)


· Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan

· Jumlah siswa

· Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)

· Rasio siswa dibandingkan jumlah guru

· Kualifikasi guru

· Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)

· Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)


D. Biaya operasional pendidikan


Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan yang terdiri atas biaya operasi kepersonaliaan dan biaya operasi non kepersonaliaan.


· Faktor eksternal:


a. Berkembangnya demokrasi pendidikan

b. Kebijaksanaan pemerintah

c. Tuntutan akan pendidikan

d. Adanya inflasi


· Faktor internal:


a. Tujuan pendidikan

b. Pendekatan yang digunakan

c. Materi yang disajikan

d. Tingkat dan jenis pendidikan


E. Sumber-sumber pembiayaan pendidikan



1. Dari Pemerintah kurang lebih 70%, terbagi atas :


a. Pemerintah Pusat yang memikul sebagian besar pengeluaran untuk pelaksanaan pendidikan sehari-hari.

b. Pemerintah Daerah Provinsi yang asalnya juga dari Pemerintah Pusat sebagai subsidi dan dari pajak Pendapatan di daerahnya.

c. Pemerintah Daerah Tingkat II, yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai uang subsidi serta dana lain yang merupakan kekayaan daerah.


2. Dari orang tua murid kurang lebih 10-24% berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3. Sumber dana ini dapat berupa sumbangan sardik atau disebut juga dana komite sekolah atau lebih tepat lagi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) karena merupakan sumbangan dari orang tua siswa pada awal tahun pelajaran. Besarnya sardik ditentukan melalui rapat pleno komite sekolah/musyawarah dengan orang tua siswa. Sumbangan siswa digunakan untuk membiayai kegiatan kesiswaan dan pembangunan gedung/kelas baru serta pengadaan sarana seperti komputer atau peralatan lain.


3. Dari masyarakat kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta.


4. Dari sumber lain, penerimaan dana dari sumber lain dapat digunakan sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang lain, misalnya untuk bantuan siswa berprestasi.


F. Metode-metode penetapan biaya operasional pendidikan:



a. Metode pengeluaran biaya atas dasar keterangan yang diperoleh dari sumber-sumber. Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan memerlukan dana untuk pembiayaan gaji, pengadaan sumber daya material yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program pengajaran sekolah. Dalam metode ini biaya dikumpulkan dari sumber-sumber pembiayaan pendidikan seperti sumber dari pemerintah dan sumber biaya dari swasta yaitu uang sekolah dan pemasukan dari orang tua.


b. Metode penetapan biaya dengan memperkirakan pengeluaran berdasarkan laporan lembaga-lembaga pendidikan. Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Pengajaran (SP4) merupakan metode penetapan biaya pendidikan berdasarkan laporan dan lembaga pendidikan. Kriteria yang harus dipenuhi yaitu harus ada laporan dari lembaga.


c. Metode penetapan biaya dengan pemilihan unit-unit. Biaya operasional pendidikan per unit dapat dihitung secara kuantitas yaitu jumlah hasil ujiandan jumlah kehadiran. Jumlah hasil ujian dapat dihitung dengan menghitung jumlah anak didik yang mencapai standar pendidikan dan mempertimbangkan kapasitas produksi yaitu jumlah guru, jumlah kelas, jumlah kehadiran, dan jumlah peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar