Minggu, 30 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Definisi

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.


Tiga Klasifikasi Akreditasi, yaitu:


• A → Amat Baik

• B → Baik
• C → Cukup Baik

jika masih ada sekolah yang tingkat kelayakannya masih dibawah standar, maka harus dilakukan beberapa tindakan, yaitu :

a) Melakukan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai.


b) Menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah melalui tindakan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.


Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.
3. Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasioanal Sekolah/ Madrasah.
4. Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.

Persyaratan Akreditasi Sekolah

• Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)
sekolah/madrasah,
• Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
• Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
• Memiliki tenaga kependidikan,
• Melaksanakan kurikulum nasional, dan
• Telah menamatkan peserta didik.

Tahap-tahap untuk melakukan pengakreditasian, yaitu :

1. Mengajukan permohonan kepada BAN-S/M
2. Dilakukan penilaian Evaluasi Diri oleh BAN-S/M, bila nilai Evaluasi Diri kurang dari 56 maka sekolah yang bersangkutan tidak layak untuk di visitasi. Dengan demikian proses akreditasi tidak dilanjutkan.
3. Pada tahap visitasi ,BAN-S/M membentuk dan menugaskan Tim asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah (2-3 orang/ 2-5 hari/ sesuai kebutuhan),
4. Tim asesor mengunjungi sekolah untuk verifikasi dan validasi data/informasi evaluasi diri, kemudian melakukan klarifikasi temuan dengan kepala sekolah/tim responden,
5. Tim asesor membuat laporan individual dan laporan TIM untuk kemudian diserahkan ke BAN-S/M,
6. Rapat pleno BAN-S/M untuk menentukan hasil akreditasi dan menerbitkan Surat Kuputusan BAN-S/M. Jika tidak terakreditasi maka perlu peran dan pembinaan Pengawas Sekolah sangat dibutuhkan dalam melengkapi kembali komponen-komponen akreditasi yang masih kurang dan menyusun kembali Evaluasi Diri sekolah. Selanjutnya dapat mengajukan kembali untuk akreditasi pada tahun berikutnya.

Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah

a) Kepala Sekolah/Madrasah

Bagi kepala sekolah/madrasah, akreditasi dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kelayak sekolah/madrasah, meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya serta menyusun program anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

b) Guru

Untuk para guru, akreditasi dapat dijadikan suatu dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.

c) Masyarakat (orang tua peserta didik)

Bagi kalangan masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik, hasil akreditasi dapat dijadikan suatu informasi yang paling baik mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut. Sehingga para orang tua peserta didik dapat memilih dan mengambil keputusan mengenai kebutuhan sekolah/madrasah atau dapat memilih sekolah/madrasah yang tepat untuk anak-anak mereka.

d) Peserta didik

meningkatkan rasa percaya diri peserta didik, menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka, Sertifikat sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti jika mereka telah mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002,

• Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu
• Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan

Fungsi Akreditasi
1. Pengetahuan
Sebagai pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2. Akuntabilitas
Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.
3. Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar