Minggu, 30 Mei 2010

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN


I. STANDAR ISI

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang merupakan kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Standar Isi merupakan pedoman pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan :



1. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum

Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

  1. Beban Belajar

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.

3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang Dikembangkan di Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

4. Kalender Pendidikan /Akademi

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.


II. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

SKLdigunakan sebagai pedoman penilaian menentukan kelulusan peserta didik



Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)

A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:

  1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya

B.
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)


  • Agama dan Akhlak Mulia;
  • Kewarganegaraan dan Kepribadian;
  • Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Estetika;
  • Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan


C
. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN


Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah
.


III. IMPELEMTASI STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI

Pemberlakuan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP),
sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
Nasional No. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar isi
dan Standar Kompetensi Lulusan, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP diserahkan
sepenuhnya kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi
dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasioanal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar